Dinamika Gereja dalam Menyikapi Fenomena Pernikahan Dini
Studi Kasus GKAI Jemaat Tumut, Boyolali, Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.46495/sdjt.v15i1.374Keywords:
Early-age Marriage, Church, Social Phenomenon, Pastoral CareAbstract
Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang masih sering terjadi di berbagai daerah Indonesia, termasuk di GKAI Jemaat Tumut, Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Fenomena ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya, tingkat pendidikan, serta tekanan sosial yang kuat. Dampak pernikahan usia dini sangat luas, mulai dari risiko kesehatan, rendahnya kesejahteraan, hingga ketidakstabilan rumah tangga. Dalam perspektif gereja, pernikahan bukan hanya ikatan sosial tetapi juga komitmen spiritual, sehingga menuntut kesiapan fisik, emosional, dan iman yang matang. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran gereja dalam menyikapi pernikahan dini melalui pendampingan pastoral. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan etnografi, melalui observasi, wawancara dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, serta analisis dokumen gerejawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gereja memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi, pembinaan moral, dan bimbingan pastoral untuk membantu kaum muda memahami pentingnya kesiapan sebelum menikah. Gereja juga berperan membangun kesadaran jemaat mengenai dampak negatif pernikahan dini serta mendorong terbentuknya kebijakan gerejawi yang lebih responsif. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa gereja perlu hadir secara aktif dalam menghadapi tantangan sosial melalui pendekatan pastoral yang komprehensif dan berkelanjutan.
References
Aprilia, Pascalin Dwi. “Peran Gereja Dalam Menghadapi Tantangan Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia: Mengintegrasikan Generasi Z Melalui Pendekatan Politik Kewargaan Dan Politik Radikal.” Teologis-Relevan-Aplikatif-Cendikia-Kontekstual 3, no. 1 (2024): 23–41.
Arikhman, Nova, Tri Meva Efendi, and Gusliani Eka Putri. “Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Di Desa Baru Kabupaten Kerinci.” Jurnal Endurance 4, no. 3 (2019): 470–480.
Ayuwardany, Widyasari, and Achmad Kautsar. “Faktor-Faktor Probabilitas Terjadinya Pernikahan Dini Di Indonesia.” Jurnal Keluarga Berencana 6, no. 2 (2021): 49–57.
Fatimah, Dian, Riska Ramadhani, and Muammad Tahir. “Telaah Kritis Terhadap Pengaturan Batas Usia Perkawinan Di Indonesia” (2023).
Hanifa, Maula. “Fenomena Pernikahan Usia Dini Dan Dampak Terhadap Keluarga Di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.” Jurnal Sosial dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 175–179.
Hikmah, Nuria. “Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini Di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara.” EJournal Sosiatri-Sosiologi 7, no. 1 (2019): 261–272.
Illu, Jonidius, Mariduk Tambun, and Eliyunus Gulo. “Penerapan Pengajaran Dogmatik Di Gereja Lokal Untuk Penguatan Iman Jemaat.” Phronesis: Jurnal Teologi dan Misi 6, no. 1 (2023): 132–146.
Jan S, Aritonang. Berbagai Aliran Di Dalam Dan Di Sekitar Gereja. 1st ed. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1995.
Julijanto, Muhammad. “Dampak Pernikahan Dini Dan Problematika Hukumnya.” Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial 25, no. 1 (2015): 62–72.
Kather, David Jullen. “Pernikahan Kristen Menurut Matius 19: 6 Terhadap Implementasinya Di Jemaat.” JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 9 (2023): 7277–7289.
Lay, Rut Novita, Efraim Tampubolon, Peter Neno, Indraldo Undras, and Stephanie Erastus. “Etika Kristen Dalam Memandang Pernikahan Dini Pada Masyarakat Madura.” Discreet: Journal Didache of Christian Education 3, no. 2 (2023): 74–80.
Luerdi. “Peran Organisasi Internasional Di Wilayah Perang: Upaya UNICEF Dalam Melindungi Hak-Hak Anak Di Yaman.” Dauliyah 6, no. 1 (2021): 23–54.
Luthfiyah, M F. Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus. CV Jejak (Jejak Publisher), 2018.
Mumek, Gabrila Christy. “Perlindungan Dan Upaya Hukum Dalam Menekan Maraknya Perkawinan Anak Di Indonesia.” Lex Et Societatis 8, no. 1 (2020).
Nasution, M Mizan. “Upaya Keluarga Dalam Menjaga Keharmonisan Pasangan Suami Istri Tanpa Anak Di Desa Sianggunan.” UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, 2023.
Ndala, Agustina Tresendi, Wilfrida Chintia Teku, Yohanes Filkianus Malik, Wefrondi Leoh, Valentina Anjelin Rubu, Karolus T Sius, and Maria Florencia Yunita Bello. “@article{syalis2020analisis, Title={Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja}, Author={Syalis, Elprida Riyanny and Nurwati, Nunung Nurwati}, Journal={Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial}, Volume={3}, Number={1}, Pages={29--39}, Year={2020} }.” ASPIRASI: Publikasi Hasil Pengabdian dan Kegiatan Masyarakat 2, no. 6 (2024): 66–77.
Nugroho, Fibry Jati. “Gereja Dan Kemiskinan: Diskursus Peran Gereja Di Tengah Kemiskinan.” Evangelikal: Jurnal Teologi Injili dan Pembinaan Warga Jemaat 3, no. 1 (2019): 100–112.
Odoh, Obden Sumero. “Pernikahan Kristen Adalah Suatu Ikat Janji Suami Dan Istri Kepada Tuhan.” Jurnal Pembaharu 4, no. 2 (2018): 83.
Otenius Jaya Waruwu, Johanis Metanfanuan, and Apriyati Apriyat. “Peran Gereja Dalam Bimbingan Pranikah Dan Pendampingan Pasangan Suami Istri Pasca Menikah.” The Way Jurnal Teologi dan Kependidikan 5, no. 1 (2024): 37–51.
Otenius Jaya Waruwu, Johanis Metanfanuan, and Apriyati Apriyati. “Peran Gereja Dalam Bimbingan Pranikah Dan Pendampingan Pasangan Suami Istri Pasca Menikah.” Jurnal Teologi Pastoral Konseling (2019).
Putri, Putri Sifra Gabriela Pea. “Peran Gereja Untuk Menjaga Etika Dalam Menggunakan Aplikasi Tiktok: Peran Gereja Untuk Menjaga Etika Dalam Menggunakan Aplikasi Tiktok.” MAGENANG: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen 5, no. 1 (2024): 46–55.
Regina, Marta, and Martina Novalina. “Edukasi Teologis Tentang Pernikahan Dini.” THRONOS: Jurnal Teologi Kristen 3, no. 2 (2022): 105–114.
Rizal, H.A.S.M.S.G.O.R.L. Etnografi Sebagai Teori Dan Metode Dalam Studi Komunikasi Politik: Handbook Komunikasi Politik. Nusamedia, 2021.
Saragih, Dwi Jesica, Muryati Setianto, and Yogi Mahendra. “Strategi Pelayanan Pastoral Dalam Mencegah Terjadinya Pernikahan Dini Pada Remaja Usia Sekolah.” Jurnal Bimbingan dan Konseling Indonesia 7, no. 1 (2022): 17–26.
Sinaga, Andri Vincent, Mangaratua Panjaitan, and Marangkup Hutasoit. “Phronesis: Jurnal Teologi Dan Misi Model Kepemimpinan Gereja Yang Kontekstual Berdasarkan Struktur Budaya Batak Menggunakan Model Antropologis.” Phronesis: Jurnal Teologi dan Misi 7, no. 1 (2024).
Sinaga, Rida. “Perilaku Sosialisasi Anak Ditinjau Dari Latar Belakang Keluarga.” KHARISMATA: Jurnal Teologi Pantekosta 2, no. 1 (2019): 42–56.
Solehah, I, and M Fatah. “Faktor Pendorong Kejadian Pernikahan Pada Remaja Usia Dini: Literature Review.” Jurnal Ilmu Kesehatan 11, no. 2 (2022): 56–63.
Stevanus, Kalis, and Nathanail Sitepu. “Strategi Pendidikan Kristen Dalam Pembentukan Warga Gereja Yang Unggul Dan Berkarakter Berdasarkan Perspektif Kristiani.” Sanctum Domine: Jurnal Teologi 10, no. 1 (2020): 49–66.
Syalis, Elprida Riyanny, and Nunung Nurwati Nurwati. “Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja.” Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial 3, no. 1 (2020): 29–39.
Widiastuti, Kanti, and Els Rampisela. “Implementasi Ajaran Tentang Pernikahan Berdasarkan I Korintus 7 Di Kalangan Gembala Sidang Gereja Pantekosta Di Indonesia, Kabupaten Jember.” Jurnal Teologi Gracia Deo 2, no. 2 (2020): 80–93.
Yanti, Hamidah, and Wiwita. “Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.” Jurnal Ibu dan Anak 6, no. 2 (2018): 96–103.
BS Wawancara Degan Peneliti Padahari Sabtu 9 November 2024.
Denis (Pemuda Remaja) Wawancara Dengan Peneliti Pada Hari Minggu 10 November 2024.
Ning (Penatua) Wawancara Dengan Peneliti Pada Rabu 20 November 2024.
KR Wawancara Dengan Peneliti Pada Sabtu 16 November 2024.
MS Wawancara Dengan Peneliti Pada Hari Minggu 17 November 2024.
Observasi Dan Data Lapangan Dengan Kepala Dusun Pada Hari Rabu 20 November 2024.
Pdt. Budi (Gembala Jemaat ) Wawancara Dengan Peneliti Pada Hari Sabtu 9 November 2024.
SA Wawancara Dengan Peneliti Pada Hari Senin 18 November 2024.
ST Wawancara Dengan Peneliti Pada Hari Sabtu 9 November 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 SANCTUM DOMINE: JURNAL TEOLOGI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright:
SANCTUM DOMINE: Jurnal Teologi will validate, produce, disseminate, and act as steward in the long-term curation of every article published. In order to achieve this, the author typically requires a transfer or “assignment” of the copyright in the article. As is the case for open access publishing, the author (or copyright owner of the article, if different) signs an author publishing agreement. The agreement incorporates the necessary transfer of copyright.
After assigning copyright, the author will still retain the right to:
- Be credited as the author of the article.
- Own and exercise any trademark or patent rights held by author and addressed in the article.
- Make printed copies of the article to use for a lecture or class that the author leading on a non-commercial basis.
- Share the article with friends, colleagues and influential people the author would like to read the work.
- Present the article at a meeting or conference and distribute printed copies of the article on a non-commercial basis.
License:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes .
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation .
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.


8.png)








